
Hadits 46
عن
سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي صلى
الله عليه وسلم بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال
البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير-
فقال كل مسكر حرام
Dari Sai'id bin Abi Burdah dari
ayahnya dari Abu Musa Al-Asy'ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang
dibuat di Yaman. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya
kepadanya, "Apakah minum-minuman tersebut?", ia menjawab, "Al-Bit'[1]
dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa'id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi
Burdah, "Apakah itu Al-Bit'?", ia berkata, "Al-Bit' adalah nabidz[3]
madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum"-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallambersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733)
Berkata
sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia
tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah
menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya,
beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang
mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan
penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat
serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara
tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah
telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan
mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan
tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat
dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat
Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur
sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat
Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo'a kepadaNya maka tidurnya itu
merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu
sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي "Aku
mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku
mengharapkan pahala dengan sholat malamku" (Jami'ul Ulum 1/421)
Akal adalah anggota tubuh yang
membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami,
dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan,
antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan
penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya "taklif"
(beban untuk menjalankan hukum-hukum syari'at) dan Islam menjatuhkan
taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم
"Diangkat
pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar,
dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga
bermimpi (dewasa)" (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)
Jika
kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur'an maka kita akan dapati bahwa
penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode
penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:
1. Dengan
pertanyaan untuk menghinakan أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini
terulang dalam Al-Qur'an sebanyak 15 kali, diantaranya
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ
Mengapa
kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan
diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka
tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)
Allah memberikan
pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka
disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan
ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan
Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal
mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya
menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan
kelak tatkala mereka di neraka
وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ
Dan
mereka berkata:"Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan
itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang
menyala-nyala". (QS. 67:10)
2. Datang penyebutan akal
juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam
Al-Qur'an delapan kali, diantaranya:
فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Demikianlah
Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan
memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti.
(QS. 2:73)
Demikian juga firman Allah
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)
Dari
bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah
menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan
akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah
3. Penyebutan akal juga dalam konteks لاَ يَعْقِلُونَ dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allah
أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُون
Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)
}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|
Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)
4. Penyebutan akal dalam Al-Qur'an juga datang konteks يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allah
إِنَّ
فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ
بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ
الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Sesungguhnya dalam penciptaan
langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang
berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang
Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan
bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis
hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit
dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah)
bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)
Perhatikanlah, Allah
dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah
yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai 'ibroh (pelajaran) bagi
mereka yang menggunakan akal mereka
5. Penyebutan tentang
akal juga datang dalam Al-Qur'an dalam konteks إِنْ كُنْتُمْ
تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kali
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ
خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ
أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ
الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang
di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan)
kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah
nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat
(Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)
قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Musa
berkata:"Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara
keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal". (QS. 26:28)
Yaitu
jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di
timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang
menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang
yang jahil-
6. Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur'an dalam konteks عَقَلُوهُ dalam ayat berikut
أَفَتَطْمَعُونَ
أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ
اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ
يَعْلَمُونَ (البقرة:75)
Apakah kamu masih mengharapkan mereka
akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman
Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka
mengetahui? (QS. 2:75)
7. Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur'an dalam konteks يَعْقِلُهَا dalam ayat berikut
{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)
Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)
Ini
adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur'an,
maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur'an dengan jumlah
yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia
adalah tempat memahami dan tempat digantungkannya taklif. Jika akal
menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari'at telah
memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat
Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam
kehidupan manusia.
Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang
terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas
akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan
kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah
berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup
akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak
bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang
digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.
Apakah
merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya-
berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat
yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta
membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran
yang baik di masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin
menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan
fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa
tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas
muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti
hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati
yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat
pembahasan Syaikh Sa'd Nida dalam majalah Jami'ah Islamiyah no 54, hal
123-131)
Sebagian salaf berkata, "Aku heran dengan orang yang
berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya
dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)"
Ibnu Abi
Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang
mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat
seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل
الإسلام نورأ والماء طهورأ "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan
Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci" (Sebagaimana
dinukil dalam Majalah Jami'ah Islamiyah no 54 hal 105-122)
Hukum Khomr
Allah telah mengharamkan khomr dengan firmanNya
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا
الْبَلاغُ الْمُبِينُ|
Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan
taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu
berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami,
hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)
Para
ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr
adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo'ti, hal
ini dapat dilihat dari beberapa sisi:
1. Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman Allah
Ayat
ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا yang memberikan faedah pengkhususan
dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr
kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal الرِّجْسَ dalam
Al-Qur'an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan |
الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya
firman Allah
{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30)
maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)
فَمَنْ
يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ
يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا
يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى
الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
Barangsiapa yang Allah menghendaki
akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya
untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah
kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit,
seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa
kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)
وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ
Dan
adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat
itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada)
dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125)
{قُلْ لا
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(الأنعام:145
Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145)
{سَيَحْلِفُونَ
بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً
بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)
Kelak mereka bersumpah
kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya
kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena
sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai
balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)
Maka
demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama
dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala
2.
Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk
kesyirikan yaitu penyembahan berhala الْأَنْصَابُ dan mengundi nasib
dengan anak panahالْأَزْلام
3. Allah menjadikan khomr dan
perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan
kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub
(metode) Al-Qur'an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji
dan buruk
4. Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan
larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk
langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.
5. Allah
mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan
(kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari
kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah
menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian
yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)
6. Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia
{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ|
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu
7.
Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang
berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr
dengan Robnya
}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ|
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat
8.
Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode
pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya |
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari
mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras.
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk
meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena
daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini
telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang
perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk
khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah
langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini
menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari
ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu
Al-Muharromah)
9. Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNya
وَأَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ
فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
Dan
taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan
berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya
kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan
terang. (QS. 5:92)
Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan
pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap
orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah
maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.
Adapun
jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka
dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini
hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah
metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang
ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan
kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr
walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan
penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih
baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang
bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para
sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan
larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala
seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena
ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin
bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja
yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para
sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits diantaranya …..
كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة
فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت
قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها
قال فجرت في سكك المدينة
Dari Anas bin Malik ia berkata,
((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu
turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia
(akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum "Lihatlah
suara apakah itu?" maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini
adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah
diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, "Pergilah engkau dan tumpahkanlah
khomr", maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota
Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]
Lihatlah
para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum
khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama
bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang
yang menyerukan akan diharamkannya khomr
Jika kita memperhatikan
metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah
jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup
untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di
atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau
berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada
dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ}
(diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang
ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah
khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang
sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Sungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)
Barangsiapa
yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini
|فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta
lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata
|حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena
perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan
bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].
Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
أتاني
جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها
والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث
عبد الله بن عمر ولم يخرجاه
((Jibril telah datang kepadaku dan
berkata, "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan
pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan
orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan
yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang
menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr")) [HR Ibnu
Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di
Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, "Hadits ini isnadnya
shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar", Ahmad 1/316 no
2899]
Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya
peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan
peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini
kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut
andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu
pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah
bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة
((Setiap
yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan
barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi
pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di
akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]
Maka
sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh
merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka,
telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga
seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari
meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih
besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di
surga. Allah berfirman,
}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ
الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ
لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ
لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ
كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي
النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)
(Apakah)
perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang
bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah
rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya,
sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan
sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh
segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan
orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih
sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)
Allah sungguh
maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan
khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang
ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk
keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma
bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…
Sungguh malang
nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari
meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang
menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
إن
على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا
رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار
((Sesungguhnya
ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan
yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka
bertanya, "Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?",
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk
neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]
Namun
mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk
meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti
penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani
dalam shahih ibnu Majah no 2736]
Ibnu Rojab berkata, "Karena
orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut
hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan
pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr"
Definisi Khomr
Khomr
menurut istilah syari'at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa
memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia
memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang
dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari
anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah
berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah
cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan
dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah
yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
dan atsar para sahabat
Sekelompok ulama berkata, "Dan sama saja
apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda
cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang
memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu
atau yang lainnya" (Jami'ul Ulum 1/423)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام "Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram"
( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab "bayanu anna kulla
muskirin khomr wa anna kulla khmr harom", Abu Dawud no 3679) ini adalah
lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ "Setiap yang memabukkan adalah haram" (
HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba'ts Mu'adz ilal yaman qobla hajjatil
wada'), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ "Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan" (HR Abu Dawud no 3677, bab al-'inab yu'shoru lilkhomr)
Dan
tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga
secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr
tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr
sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang,
sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari
10/46)
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله
صلى الله عليه وسلم فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب
والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل
Dar Ibnu Umar, ia berkata, "Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata,
"Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal
dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah
apa yang menutup akal" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)
Apa
yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah
(terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr,
((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi
khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi
menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar'i. Seakan-akan beliau
berkata, "Khomr yang diharamkan dalam syari'at adalah apa yang menutup
akal" meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr
menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu
yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi
patokan adalah definisi menurut hukum syar'i, telah datang hadits-hadits
yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain
anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar'i
dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]
Atsar
ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang
marfu' (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam)
karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu' karena ia adalah
pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang
diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab
turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan
para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan
tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau.
Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat
tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan
mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami
oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu'man bin Basyir (Fathul Bari
10/46)
أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله
صلى الله عليه وسلم يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة
والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكر
Nu'man bin Basyir
berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu
dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma,
dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai'r (yang masih
belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang
kalian dari segala yang memabukan" (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)
Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?
Syaikh
Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung
alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah
dan yang lain sebagainya??
Maka beliau menjawab, ((Telah
diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan
akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit
buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita
saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap,
dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau
memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut
dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan
menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu
alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai
minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain
maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka
ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan
ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah
najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun
yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama
berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat
bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr
tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan
hal-hal berikut:
Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya
dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat
khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala
sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis,
racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah
}يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ |
(المائدة: 90-91)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan
itu)??. (QS. 5:90-91)
Maka kami katakana bahwasanya
penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal
ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ }
((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian,
berhala-berhala (yang disembah), dan anak-anak panah (yang digunakan
untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan
khomr
Kedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka
khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau
seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya
di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya
menumpahkan air kencing di pasar-pasar tersebut
Ketiga, Khomr
tatkala diharamkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr
sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala
diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk
mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.
Jika
telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk
mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang
lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan
yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan
mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab
untuk mengharamkan sesuatu.
Jika dikatakan, "Bukankah Allah
mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi
dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?", maka
jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya
(untuk menjauhi khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab
ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang
semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari
mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya
perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang
orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras
yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang
subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika
memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka
hilanglah pengharamannya.
Oleh karenanya maka penggunaan alcohol
pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah
mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh
yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di
langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan
melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil
dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
Jika dikatakan, "Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?"
Jawabannya
adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan
untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak
melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang
lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]
Ibnu
Taimiyah berkata, "Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak
boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian
nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh
najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf
tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh
jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja'
(cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan
apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak
mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula
digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan
menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari
dua pendapat.
Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang
jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti
makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat
(yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…"
(Majmu' Fatawa Syaikhul Islam 24/270)
Berkata Syaikh Utsaimin,
"Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan
selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan
alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka
jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar
dzatnyapun tidak najis" (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau
ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka
beliau berkata, "tidaklah mengapa")
Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol
Syaikh
Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa
beliau hal 1631 dimana ia berkata "Kesimpulannya bahwasanya alcohol
adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat
urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik,
dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali.
Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka
untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab
terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang
kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman
penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya
orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya
penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka" . Syaikh Utsaimin
mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga
Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan
sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat
tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah
tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu
Qudamah) di Al-Mugni 8/306, "Jika ia mencampur adonan tepung dengan
khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas
pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena
api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa
bekasnya", dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna' dan syarhnya
(4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga
hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia
tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas
khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih
dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun
tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan
meminumnya atau yang semisalnya". Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan
logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda
الماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه
((Air
itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali
jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang
mengenainya))
Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen)
lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma' untuk mengamalkannya.
Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang
najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap
pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur
dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi
cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam
shahih Al-Bukhari (ta'liqon) berkata Abu Darda' ((وقال أبو الدرداء في
المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam
shahihnya secara ta'liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan
paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat
dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur
di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar
Abu Darda' di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di
bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya
adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika
ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang
dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut
maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama
'illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika
hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika 'illahnya (sebabnya)
diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma' sebagaimana dalam
permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan
nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka
bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak
meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi
bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika
banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, "Dalam
obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya
adalah haram". Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah
lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun
hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu
cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits
tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang
mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka
walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit
merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh
hadits 'Aisyah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
((Seluruh
yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran
farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))
Dan
farq adalah suatu volume yang cukup untuk 16 ritl, artinya jika ada
sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran
farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna
dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan
maka sedikitnya haram))…
Aku ingin mengingatkan suatu
permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka
menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika
banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan
sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak
maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini.
Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan
jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari
minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan).
Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol
ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol
minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna
hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan
maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]
Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??
Syaikh
Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung
kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan
menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??
Beliau
menjawab, "Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah
meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil
maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh
parfum tersebut maka adalah sah"
Syaikh Albani berkata,
((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah
najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika
persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan
parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian
jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman
hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka
tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum
tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk
dalam keumuman firman Allah
} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ |(المائدة: من الآية2)
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)
dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
((Allah
melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang
meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang
menjualnya, yang membelinya)) Al-hadits
Oleh karenanya kami
menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung
alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan
alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk
mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.
Dan
diantara kaidah-kaidah dalam syari'at adalah bab سد الذرشعة (menutup
sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari'at
terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam
bab ini, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ما
أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka
sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum
berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh
hal 60, soal no 23]
Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabat
Dalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkata
قال وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاة
Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah)
"Jawami'ul kalim bi khowatimihi" lalu ia bersabda, "Aku melarang dari
setiap yang memabukan dari sholat" (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami'ul
kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.
Ketahuilah
wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu
segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya
yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan
ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan
dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya
(bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum
nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang
berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jawami'ul kalim dengan sabdanya كل
مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua
khomr haram)).
Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum
muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka
berkata "Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika
diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan", maka
Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
((Seluruh
yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran
farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))
Allah
juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang
mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka
menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata,
"Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan
khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan",
maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,
ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها
((Sungguh
akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan
khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah
2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))